KALTENGLIMA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar di Indonesia, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dapat berdampak pada sekitar 50 ribu karyawan.
Manajemen Sritex saat ini sedang berusaha agar PHK tidak terjadi. Pada pertemuan antara pihak manajemen Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2024, disampaikan bahwa perusahaan akan mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Baca Juga: KPU Resmi Umumkan Tujuh Nama Panelis untuk Debat Kedua Pilgub Jakarta 2024
Upaya hukum ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang sudah mendukung selama lebih dari 58 tahun.
Sritex, sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia secara umum.
Saat ini, sekitar 14.112 karyawan dari PT Sritex dan sekitar 50 ribu karyawan dari grup perusahaannya terdampak langsung oleh situasi ini.
Baca Juga: 20 Tersangka Terlibat Bentrok Berdarah di Flores Timur, Tiga Senjata Rakitan Disita
Selain itu, usaha kecil dan menengah yang bergantung pada aktivitas bisnis Sritex juga terancam. Oleh karena itu, Sritex berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah dan pihak lain untuk terus menjalankan operasi dan mendukung industri tekstil nasional.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengimbau agar Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK terhadap karyawannya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan menunggu hingga ada putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kecelakaan Udara di Australia: Tabrakan Dua Pesawat Ringan Menewaskan Tiga Orang
Selain itu, Kemnaker meminta Sritex beserta anak perusahaannya untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja, khususnya dalam hal pembayaran gaji atau upah.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Ajak Jenderal di Kabinet Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara: Anak Buah Basah, Pimpinan Juga Harus Basah
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur, Uang Rp920 M-Emas Disita
20 Tersangka Terlibat Bentrok Berdarah di Flores Timur, Tiga Senjata Rakitan Disita