KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan ZR dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Bali.
"ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan," jelas Harli dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Harli mengungapkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
"Dari hasil penggeledahan di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar," tuturnya.
"Di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap ditemukan uang tunai sejumlah Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Tanaman Hias Panjang Umur yang Bisa Hidup Selama Puluhan Tahun, Tak Perlu Perawatan Mahal
Harli menambahkan, saat ini tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Minum Kopi Gula Aren Setiap Hari? Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh
Terapkan 5 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Bikin Kamu Tidur Nyenyak
5 Manfaat Tak Disangka-sangka Jamur Kuping bagi Kesehatan yang Sayang Dilewatkan
Jangan Salah Tanggap! Begini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
Lagi Ramai Jadi Obrolan di Media Sosial, Apa Arti "Red String Theory"?