KALTENGLIMA.COM - Manajemen PT Bukalapak.com Tbk buka suara setelah divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung. Vonis tersebut buntut putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal mengatakan pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Menurutnya keputusan ganti rugi itu tidak bisa langsung dilakukan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi.
"Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak," katanya dalam keterangan.
Baca Juga: Puluhan Warga Tertipu Sindikat Pemalsu Kartu BPJS Kesehatan di Sukabumi
Fairuza menjelaskan kasus berawal dari Bukalapak yang tidak bisa melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung", tuturnya.
Permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Ketika itu, Bukalapak awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung namun membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Baca Juga: Legislator Barut Ajak Warga Gunakan Hak Pilih, Ini Harapannya
PT Harmas telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Tetapi, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai sebab terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
"Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya," ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Dolvianus Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Selain meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya.
Baca Juga: Anthony Ginting Resmi Menikah Hari Ini
Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Tetapi, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela. Adapun dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.
Artikel Terkait
Harga Turun! Samsung Galaxy Tab A9 Kids Edition Bisa Jadi Teman Ibu dan Anak
Hari Kedua Retret Kabinet, Erick Thohir dan Sri Mulyani Beri Materi
Timnas Indonesia U-17 Pesta Gol, Netizen: Mainnya Belum Maksimal!
Polisi Dapati Unsur Pidana dalam Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh
Cokelat Tak Boleh Disimpan di Kulkas, Begini Cara Penyimpanannya yang Benar