Waspada! Penyebar Soal SKD CPNS Terancam Diskualifikasi

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:58 WIB

 

KALTENGLIMA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kini memasuki minggu ketiga. Melalui akun Instagram resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta yang telah mengikuti ujian agar tidak menyebarkan soal dalam bentuk apapun di media sosial. Sistem ujian ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), yang memungkinkan soal tidak dapat dibawa keluar oleh peserta.

Meskipun demikian, beberapa orang masih saja membagikan soal SKD secara online. Menanggapi hal ini, BKN kembali mengingatkan bahwa tindakan menyebarluaskan soal tes dilarang keras dan akan dikenakan sanksi tegas.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang ketahuan membagikan soal SKD akan langsung didiskualifikasi dari seleksi. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pelanggaran ini akan mengakibatkan peserta kehilangan hak untuk melanjutkan proses seleksi CPNS.

Baca Juga: Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK, Tangis Buruh Siratex Pecah

BKN juga memperingatkan mereka yang mengikuti "tren" membagikan soal bahwa hal ini akan mencoreng nama baik mereka. BKN mengingatkan, "Jangan sampai kehilangan kesempatan karena terkena diskualifikasi pada seleksi berikutnya. Jadilah pelamar #SeleksiCPNS2024 yang bertanggung jawab dan tidak terpengaruh tren negatif."

Selain larangan menyebarkan soal, beberapa tindakan lain juga dilarang selama pelaksanaan SKD, antara lain:

1. Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama ujian berlangsung,

2. Menerima atau memberikan barang dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia,

3. Keluar ruangan tanpa izin panitia,

4. Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian,

5. Merokok di ruang seleksi,

6. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

 

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses seleksi CPNS 2024 agar tetap jujur dan adil bagi seluruh peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X