KALTENGLIMA.COM - Empat menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih telah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak hari Senin, 28 Oktober, dengan tujuan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi Prasetyo, selaku Tim Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa mereka baru memulai komunikasi terkait laporan ini, namun kewajiban untuk menyelesaikan laporan tersebut masih belum dipenuhi.
Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa keempat menteri dan wakil menteri tersebut bertanya mengenai kelengkapan dokumen dan prosedur yang perlu dipatuhi, termasuk langkah-langkah pendaftaran dan aktivasi akun di sistem e-LHKPN, yang merupakan syarat wajib sebelum melakukan pelaporan.
Baca Juga: Apa Itu Dolar Hitam yang Sebabkan Penangkapan WNI Thierry Henry di AS?
Saat ini, terdapat total 48 menteri dan wakil menteri yang tergabung dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang diharuskan untuk melakukan pelaporan.
Mereka diberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak tanggal pelantikan yang berlangsung pada 21 Oktober untuk menyelesaikan LHKPN.
Budi berharap agar dalam dua bulan mendatang, pelaksanaan pelaporan ini akan dilakukan secara lebih intensif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Kenapa Karyawan Gen Z Sering Kena PHK
Taufik Hidayat Sindir PSSI Karena Hal Ini
Kesal Gegara Judi Online, Istri Bakar Suami di NTT