Simak di Sini! Syarat Ikut Nyoblos di Pilkada 2024

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 19:30 WIB
 Ilustrasi mencoblos. (f: int)
Ilustrasi mencoblos. (f: int)

 

KALTENGLIMA.COM - Pilkada 2024 merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil Bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Kegiatan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Lalu, apa saja syarat ikut nyoblos di Pilkada 2024? Simak di sini informasinya!

Syarat Ikut Nyoblos di Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih Pilkada adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: Sepakat! SD-SMA Negeri dan Swasta Jakarta Gratis Mulai 2025

Berikut daftar syarat ikut nyoblos di Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

  • Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
  • Tidak sedang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek DPT Pilkada 2024

Informasi data diri pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut ini cara mengecek DPT Pilkada 2024.

Baca Juga: Ikang Fawzi Sempat Dilarikan ke RS: Depresi itu Pasti, Tapi…

  • Buka situs DPT di https: cekdptonline.kpu.go.id/
  • Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik 'Konfirmasi'
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:

- Nama lengkap Pemilih

- NIK dan NKK

- Nomor dan lokasi TPS

- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X