KALTENGLIMA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, HS, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan billboard.
Penahanan ini dilakukan setelah HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, membenarkan penahanan ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa tersangka HS, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada 2023, diduga melaksanakan pengadaan reklame tetap (billboard) tanpa kewenangan yang sesuai peraturan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011, kegiatan tersebut seharusnya dikelola oleh Biro Reklame.
Baca Juga: Mensesneg: Mobil Dinas Maung untuk Para Menteri Mulai Diproduksi
HS diduga melakukan praktik pemecahan paket dalam proses belanja reklame yang semestinya dilaksanakan melalui metode tender.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002.
Setelah pemeriksaan mendalam, termasuk saksi dan gelar perkara, HS resmi ditahan dan dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tengku Dewi Jemput Andrew Andika Saat Bebas Rehabilitasi
Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan Para Menteri untuk Mengurangi Kunjungan ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Waspada! Aktivitas Gunung Lamongan Meningkat, Masyarakat Lumajang Diminta Siaga
Pemerintah RI Beri Lampu Hijau untuk Badan Permanen Masyarakat Adat, Apa Artinya?