Sekda Jember Ditahan Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Papan Reklame

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, HS, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan billboard.

Penahanan ini dilakukan setelah HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, membenarkan penahanan ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa tersangka HS, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada 2023, diduga melaksanakan pengadaan reklame tetap (billboard) tanpa kewenangan yang sesuai peraturan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011, kegiatan tersebut seharusnya dikelola oleh Biro Reklame.

Baca Juga: Mensesneg: Mobil Dinas Maung untuk Para Menteri Mulai Diproduksi

HS diduga melakukan praktik pemecahan paket dalam proses belanja reklame yang semestinya dilaksanakan melalui metode tender.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002.

Setelah pemeriksaan mendalam, termasuk saksi dan gelar perkara, HS resmi ditahan dan dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tengku Dewi Jemput Andrew Andika Saat Bebas Rehabilitasi

Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X