Terungkap! Ibu Ronald Tannur Coba Suap Hakim Demi Bebaskan Anaknya

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 23:48 WIB
Kejagung menahan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung) (Kejaksaan Agung RI)
Kejagung menahan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Rutan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung) (Kejaksaan Agung RI)

KALTENGLIMA.COM – Ibu dari Ronald Rannur, yakni Meirizka Widjaja telah melalukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Suap ini berikan sang ibunda supaya sang anak, Ronald divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin, 4 November 2024.

Baca Juga: 5 Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan, Jaga Tekanan Darah Hingga Fungsi Ginjal

Selamasa perkara berproses, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Awalnya, istri Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Sebut Program Sekolah Gratis SD-SMA Mulai 2025

MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X