KALTENGLIMA.COM - Seorang mahasiswi di Kota Medan, Sumatera, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Mahasiswi yang berinisial HM tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada hari Minggu lalu, di kawasan Jalan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait aktivitas perjudian online. Tim Direktorat Siber menemukan bahwa HM telah mempromosikan beberapa situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, di antaranya Waka Slot, Pixue Bet, Dragon Slot, Byon88, dan Kyoto98.
Baca Juga: Menkomdigi Tindak Tegas: Nonaktifkan 11 Pegawai Terlibat Judi Online
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa setiap hari, tersangka mengunggah informasi tentang lima akun atau situs judi di Instagram Story-nya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa HM mendapatkan imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan untuk setiap situs yang dipromosikannya, sehingga total pendapatannya mencapai antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dalam sebulan.
Ia mengaku menerima pesanan untuk mempromosikan situs-situs tersebut melalui komunikasi chatting dengan beberapa akun Instagram.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025, Ini Wilayah Prioritasnya
HM telah menjalani aktivitas promosi judi online ini seorang diri selama sebulan terakhir. Saat ini, pihak Direktorat Siber Polda Sumut sedang memburu individu yang memberi perintah dan membayar HM untuk melakukan promosi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, HM kini ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Sub Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP yang mengatur tindak pidana distribusi informasi elektronik yang berisi konten perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Terkait
IKN Sudah Rampung, Kenapa Jakarta Masih Jadi Ibu Kota?
Dukung Swasembada Pangan, Kementan Targetkan Pembukaan 500 Ribu Hektare Sawah di Kalsel
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025, Ini Wilayah Prioritasnya