KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai proses pemindahan ibu kota, yang saat ini masih bergantung pada kesiapan pembangunan kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Ia menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan undang-undang terkait Daerah Khusus Jakarta dan bahwa pemindahan ibu kota akan dilakukan sesuai dengan kesiapan yang ada.
Sementara itu, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan resmi dari presiden terkait pemindahan tersebut. Supratman menekankan bahwa proses ini akan ditentukan oleh keputusan presiden mengenai kepindahan.
Baca Juga: Aturan UMP Terbaru Bakal Diumumkan dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disahkan, tetapi Jakarta akan tetap menjadi ibu kota sampai Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ditandatangani.
Presiden Joko Widodo juga menambahkan bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya melibatkan aspek fisik, melainkan juga perlu menciptakan ekosistem baru di ibu kota yang akan datang.
Ia menyebut bahwa Keputusan Presiden terkait pemindahan juga harus diteken oleh presiden selanjutnya, Prabowo. Jokowi menegaskan bahwa pemindahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru.
Artikel Terkait
Hakim Hukum 20 Tahun Yudha Arfandi Pembunuh Dante
Ibu Ronald Tannur Turut Diperiksa Kejagung di Kejati Jatim
Dampak Erupsi, Penerbangan ke Labuan Bajo Dibatalkan