KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada hari ini, ayah Ronald, Edward Tannur, juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai saksi. Selain Edward, Kejagung juga memeriksa Ronald Tannur, yang dilakukan di Rutan Surabaya.
Kasus suap ini terkait dengan upaya Meirizka Widjaja untuk mempengaruhi vonis bebas bagi Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Basuki Hadimuljono Tiba di Istana untuk Memimpin Otorita IKN
Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar, yang terdiri dari Rp 1,5 miliar dari Meirizka sendiri dan tambahan Rp 2 miliar dari pengacara Lisa Rahmat.
Total, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo), pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Baca Juga: Komdigi Tindak Tegas: Blokir 7,9 Juta Konten Judi, Mayoritas dari Situs Web
MA menyatakan bahwa Ronald terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas, sehingga ia kini telah kembali ditahan dan menjalani hukumannya.
Artikel Terkait
Mahasiswi di Medan Ditangkap Usai Promosikan 5 Situs Judi Online
Prabowo Resmi Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Komdigi Tindak Tegas: Blokir 7,9 Juta Konten Judi, Mayoritas dari Situs Web