Langgar Netralitas, Dua Petugas KPPS di Jaktim Resmi Dipecat

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 17:27 WIB
Ilustrasi - Anggota KPPS saat bettugas (istimewa)
Ilustrasi - Anggota KPPS saat bettugas (istimewa)



KALTENGLIMA.COM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Jakarta Timur karena terbukti mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari pengawas yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua petugas KPPS tersebut melanggar kode etik sehingga diberhentikan secara permanen.

Baca Juga: Jelang Debat Ketiga Pilkada Jakarta, 1.516 Polisi Turun Tangan

Kedua petugas yang berasal dari Kelurahan Kampung Melayu dan Pondok Bambu itu diketahui mengenakan atribut salah satu paslon, seperti pakaian dan spanduk, serta melakukan tindakan yang menyerukan dukungan kepada paslon tersebut. Hal ini dinilai dapat mengancam netralitas KPPS dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta.

Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menegaskan bahwa sanksi tegas ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan kredibilitas proses pemilu.

Saat ini, kedua petugas KPPS yang diberhentikan telah digantikan dengan anggota baru.

Baca Juga: KPK Ingatkan Artis yang Jadi Pejabat untuk Hati-Hati Lakukan Hal Ini

Rio juga mengingatkan 29.008 petugas KPPS di Jakarta Timur untuk senantiasa mematuhi kode etik serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, terdapat tiga paslon yang bersaing, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno dengan nomor urut 3.

Pemilihan kepala daerah ini dijadwalkan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X