KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,22 kilogram yang berasal dari dua kasus penyergapan, yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Batam, Kepulauan Riau.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN RI, Jakarta, dengan melibatkan barang bukti sebanyak 20.221,35 gram sabu-sabu dari kedua kasus tersebut.
Pada kasus pertama, BNN mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 19.987 gram. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Terkait Dugaan Suap
Berdasarkan informasi masyarakat dan investigasi ilmiah, diketahui bahwa narkoba tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bogor, Jawa Barat.
Penyergapan dilakukan pada 17 Oktober terhadap sebuah mobil di SPBU Jalan Raya Pajajaran, Bogor, dengan menahan tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS, serta menyita barang bukti.
Lebih lanjut, investigasi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pasangan suami istri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12%, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional 2 Hari
Pada kasus kedua, BNN berhasil menyita 260,35 gram sabu-sabu dari jaringan Kepri-NTB di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 24 Oktober.
Berdasarkan pengakuan HS, petugas menangkap AS sebagai penerima barang, serta AM dan S yang memerintahkan pengiriman. Dengan pemusnahan narkoba kali ini, BNN mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024.
Artikel Terkait
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Jangan Sampai Keliru!
Kejagung Beberkan Kongkalikong Antara Hendry Lie dengan Sang Adik di Kasus Korupsi Timah
Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Saat Menghadiri KTT G20 di Brazil, Ini Sederet Hal yang Diterapkan di Indonesia
Tolak Kenaikan PPN 12%, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional 2 Hari