Pilkada 27 November, Pemerintah Resmi Umumkan Hari Libur Nasional

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 16:59 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada 2024. (cimahikota.bawaslu.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 27 November akan menjadi hari libur nasional.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada.

Baca Juga: Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya

Tito menjelaskan bahwa dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pilkada serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Karena hari pencoblosan jatuh pada Rabu, yang merupakan hari kerja, pemerintah memutuskan untuk menjadikannya hari libur nasional. Tito juga menambahkan bahwa berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada serentak akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.

Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan memberikan suara mereka di Pilkada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X