Dalam kesempatan yang sama, Menkondigi menegaskan nadi dari judi online berasal dari rekening bank atau aliran dana.
"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," terang Meutya Hafid.
Baca Juga: Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Bagaimana Nasib Paman Birin?
Menkomdigi menjelaskan praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Berkaca dari hal itu, Meutya Hafid menilai strategi penanganan judi online tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs melainkan menyasar ke aliran keuangan oknum terkait.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.
Artikel Terkait
Sekretariat DPRD Barito Utara Terimaa Kunjungan DPRD Kabupaten HSU
Mitos atau Fakta? Minum Air Es Bisa Merusak Ginjal, Ini Kata Dokter
Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan: Ancaman yang Tak Boleh Disepelekan
RK: Kampanye Pilkada Jakarta Habiskan Biaya Rp 60 M
Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti