KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan selebgram transgender Isa Zega kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Isa Zega dilaporkan oleh seorang pria berinisial HK atas tindakannya melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar'i.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024) dengan mengacu pada Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Gunung Dukono Erupsi, Abu Vulkanik Membubung Hingga 3.000 Meter
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya akan memanggil Isa Zega untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk konten digital milik Isa Zega yang menjadi dasar laporan tersebut. Jadwal pemeriksaan akan ditentukan oleh penyidik setelah surat panggilan resmi dikeluarkan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, mengecam keras tindakan Isa Zega. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penistaan agama karena Isa Zega, yang menurut hukum Islam masih dianggap laki-laki secara lahiriah, menjalankan ibadah dengan tata cara perempuan.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Peluang Jemput Paksa Firli Jika Mangkir Pemeriksaan Kedua Kali
Mufti juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa seseorang yang mengubah jenis kelamin tetap harus mengikuti aturan sesuai jenis kelamin lahirnya dalam beribadah.
Mufti menganggap tindakan Isa Zega melanggar Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, yang dapat berujung pada ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan menindak Isa Zega untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Hingga saat ini, Isa Zega belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya untuk menghubungi Isa melalui media sosial juga tidak berhasil karena akunnya kini dalam status terkunci.
Baca Juga: Akankah Ada Pencoblosan Susulan Pilkada 2024? Begini Aturannya
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial, dan menjadi perbincangan terkait tata cara beribadah serta implikasi hukum terhadap identitas gender.
Artikel Terkait
Jokowi Berpartisipasi Doa Bersama Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional
Keluarkan Sinar Api, Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi
Akankah Ada Pencoblosan Susulan Pilkada 2024? Begini Aturannya