Kasus Mafia Judi Komdigi: Rp 1,4 M Disita dari Dua Tersangka

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 18:27 WIB
DPO kasus judol yang libatkan pegawai Komdigi (Freepik)
DPO kasus judol yang libatkan pegawai Komdigi (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total Rp 1,4 miliar.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka AA meliputi satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp 724.336.400. Sementara itu, dari tersangka F, polisi mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.

Total uang yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp 1.444.336.400. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

Baca Juga: Kasus Mafia Judi Komdigi: 26 Tersangka Ditangkap, 4 DPO Jadi Buronan

Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara tersangka F berperan sebagai agen untuk 40 website judi online.

Keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda: tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024, dan tersangka F ditangkap pada 28 November 2024.

Dengan penangkapan ini, total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini sudah mencapai 26 orang, sementara empat orang lainnya masih dalam buruan polisi. Keempat tersangka yang masih buron berinisial J, JH, F, dan C.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X