KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total Rp 1,4 miliar.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka AA meliputi satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp 724.336.400. Sementara itu, dari tersangka F, polisi mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Total uang yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp 1.444.336.400. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Baca Juga: Kasus Mafia Judi Komdigi: 26 Tersangka Ditangkap, 4 DPO Jadi Buronan
Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara tersangka F berperan sebagai agen untuk 40 website judi online.
Keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda: tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024, dan tersangka F ditangkap pada 28 November 2024.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini sudah mencapai 26 orang, sementara empat orang lainnya masih dalam buruan polisi. Keempat tersangka yang masih buron berinisial J, JH, F, dan C.
Artikel Terkait
Ada Kenaikan, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Desember
Mengenal Sosok Effendi Simbolon, Pendukung RK yang Dipecat PDIP
KPAI Prihatin Atas Kasus Remaja Jaksel Bunuh Ayah-Nenek
Pemain Judi Online Indonesia Capai 11 Juta di 2024, Ini Penyebabnya!