KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta (sekitar Rp1,5 triliun), karena dinilai belum memenuhi prinsip keadilan. Penolakan ini juga membuat peluncuran resmi iPhone 16 series di Indonesia belum memiliki kepastian.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa Apple belum memenuhi empat aspek investasi berkeadilan yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Empat aspek yang dimaksud meliputi perbandingan investasi Apple di negara lain, belum adanya fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, kontribusi terhadap penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Megawati jadi Top Skor Bawa Red Spark Menang Atas IBK Altos
Berdasarkan rapat pimpinan yang dilakukan pada 25 November 2024, ditentukan nilai investasi yang wajar untuk Apple berdasarkan aspek-aspek tersebut.
Selain itu, Kemenperin menekankan bahwa Apple masih memiliki kewajiban melunasi komitmen investasi hingga tahun 2023, yang tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru.
Proposal baru Apple akan membahas kewajiban investasi untuk tahun 2024-2026 sebagai syarat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di ASEAN Mitsubishi Electric Cup (AMEC) 2024
Kemenperin menyarankan agar Apple mendirikan fasilitas produksi di Indonesia untuk menghindari pengajuan proposal investasi setiap tiga tahun.
Selain itu, Kemenperin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 terkait penghitungan TKDN pada produk elektronik, menyesuaikan dengan perubahan lanskap industri dan menegakkan prinsip keadilan dalam investasi.
Artikel Terkait
Spotify Wrapped 2024: Kapan Rilis dan Cara Melihatnya
Atasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judol, E-Wallet Dana Miliki Jurus Jitu
DJI Mic Mini Rilis di Indonesia, Harganya Mulai Segini
Begini Cara Munculkan Keranjang Kuning di TikTok