Bongkar Ponsel Remaja Pembunuh Ayah-Nenek, Ini Hasil Temuan Polisi

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 16:28 WIB
TKP Remaja 14 Tahun di Cilandak Bunuh Ayah dan Nenek. (dok. Antara)
TKP Remaja 14 Tahun di Cilandak Bunuh Ayah dan Nenek. (dok. Antara)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa ponsel remaja MAS (14), pembunuh ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali motif pembunuhan tersebut.

"Ponsel sudah dibuka, sementara ini masih belum ditemukan hal-hal yang menyimpang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

Ade Idnal menuturkan pihaknya akan mendalami motif pembunuhan dengan menggandeng asosiasi psikologi forensik (Apsifor). Pemeriksaan tersebut melibatkan psikolog, sekaligus untuk mengetahui kondisi kejiwaan MAS.

Baca Juga: Harapan Wakil Ketua I DPRD Barut Terkait Program Makan Bergizi

"Nanti dari hasil assesment psikolog anak yang akan menjelaskan kenapa yang bersangkutan bisa sampai tega dan nekat melakukan hal tersebut dan membuka motifnya," imbuhnya.

Ade Idnal juga mengungkapkan keseharian MAS. Menurutnya, MAS merupakan anak yang penurut dan bersikap santun terhadap orang tuanya.

"Perilaku yang bersangkutan santun dan penurut sama orang tua," kata Ade Idnal.

Baca Juga: Tiba di Reuni Aksi 212, Habieb Rizieq Disambut Takbir dan Salawatan

Ketika ditanya apakah MAS memiliki kecanduan game online, Ade Idnal menuturkan MAS cenderung jarang bermain game online dan justru senang melukis.

"Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube," imbuhnya.

Polisi sudah menetapkan MAS sebagai tersangka atas pembunuhan ayah dan neneknya serta penganiayaan terhadap ibu kandungnya. MAS dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Mengenal Morning Pages: Kunci Memulai Hari dengan Positif

"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

MAD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X