Penambahan anggaran untuk konsumsi dalam APBD 2024 juga diduga dimanfaatkan oleh Risnandar untuk menerima bagian uang tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kantor KPU Morowali Terbakar saat Rapat Pembahasan PSU, Logistik Pilkada Buru-buru Diselamatkan
10 Warga Tangsel Lakukan Pemilihan Ulang di TPS Karena Hal Ini
Polisi Amankan CCTV hingga Pisau Dapur di Lokasi Kasus Anak Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel
Apa Itu Infeksi Tulang Kaki? Memahami Cedera yang Menimpa Belal Muhammad