KPK Bakal Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang Pj Walikota Pekanbaru

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi KPK. (Medcom)
Ilustrasi KPK. (Medcom)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperluas penyelidikan dalam kasus yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Salah satu aspek yang berpotensi diusut lebih lanjut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Risnandar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama dua pejabat lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa ada kemungkinan penambahan pasal dalam proses penyidikan, termasuk pasal terkait TPPU.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Kebaya jadi Warisan Budaya Takbenda

Pernyataan tersebut senada dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang mengatakan bahwa penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal-usul uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam OTT.

Fokus penyelidikan juga akan mencakup dugaan adanya pungutan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan atas perintah Risnandar, serta unsur penerimaan dana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk tiga tersangka utama. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi berupa pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Operasi itu menghasilkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.

 Baca Juga: Jam Tangan Mewah Gus Miftah jadi Sorotan Netizen

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X