UNESCO Tetapkan Kebaya jadi Warisan Budaya Takbenda

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 19:22 WIB
Ilustrasi Kebaya (fimela.com)
Ilustrasi Kebaya (fimela.com)

KALTENGLIMA.COM - Kebaya secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO.

Pengumuman ini disampaikan dalam Sidang ke-19 Komite Antar Pemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda yang berlangsung di Asunción, Paraguay, pada 4 Desember 2024 pukul 20.45 WIB.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa pengajuan kebaya dilakukan bersama oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Ia menegaskan bahwa nominasi ini mencerminkan semangat kerja sama dan persatuan negara-negara Asia Tenggara dalam melestarikan warisan budaya bersama.

Baca Juga: Jam Tangan Mewah Gus Miftah jadi Sorotan Netizen

"Kebaya bukan hanya pakaian tradisional, tetapi simbol identitas dan harmoni budaya di kawasan Asia Tenggara," ujarnya dalam pesan virtual.

Fadli Zon juga menyoroti perkembangan kebaya yang kini hadir dalam desain modern dan sering ditampilkan di acara internasional, seperti kontes kecantikan dan penghargaan. Menurutnya, kebaya adalah simbol budaya yang hidup dan harus terus dilestarikan.

Ia berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya menjaga warisan budaya takbenda, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat dialog antarbudaya dan kerja sama antarnegara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Belum Lapor Harta Kekayaan Pasca Dilantik Sejak Oktober

Penetapan ini menjadikan kebaya sebagai elemen ke-15 warisan budaya Indonesia yang diakui secara internasional oleh UNESCO.

Nominasi tersebut juga menyoroti peran kebaya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan ekonomi inklusif, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Fadli Zon berharap pengakuan ini dapat menginspirasi generasi mendatang untuk terus melestarikan kebaya sebagai simbol identitas dan harmoni budaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X