KALTENGLIMA.COM - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini telah memasuki tahap terakhir yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). Setelah itu, akan ditarik skor akhir tes CPNS 2024.
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tes SKD dan SKB mempunyai bobot yang berbeda. SKD sebesar 40 persen sementara SKB 60 persen.
Kelolosan peserta nantinya didasarkan pada jumlah perhitungan skor SKD ditambah SKB. Dalam tes SKD, peserta melakukan ujian computer assisted test (CAT).
Baca Juga: BWF World Tour Finals 2024: Lewat Rubber Game, Gregoria Kalahkan Busanan
Terdapat tiga jenis tes dalam SKD yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sementara dalam SKB, bentuk tes beragam sesuai dengan kebutuhan setiap instansi.
Tes SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan lainnya.
Melansir dari buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024), berikut cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024:
Baca Juga: Pihak Baim Wong Ungkap Kejadian Luar Biasa Tentang Paula
• Nilai SKD
Nilai SKD= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40%
• Nilai SKB
Nilai SKB= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60%
• Nilai Akhir
Artikel Terkait
Wow! Ada yang Lebih Irit dari Honda BeAT, Harganya Cuma Segini
Menkomdigi Beberkan Aturan TKDN Bisa Berubah
Makanan Korea yang Menyehatkan Ini Ternyata Cocok di Lidak Lokal Loh!
XL dan Smartfren Resmi Merger, Ini Nama Barunya
Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFAe World Cup 2024, Netizen: Alumni Rental PS Nih Bos