KPU: Paslon Kalah dengan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang, Asal…

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 17:27 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dok X KPU)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dok X KPU)

 

KALTENGLIMA.COM - KPU menegaskan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa maju kembali di pilkada ulang 2025. KPU menyampaikan tahapan pilkada ulang dimulai pada Januari 2025.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)

"Asalkan masih ada yang mencalonkan," sambungya.

Baca Juga: Resmi Dijual, Intip Harga iPad Mini 7 di Indonesia

Diketahui, terdapat dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif menyebut calon-calon baru pun bisa turut serta mendaftar di pilkada ulang.

Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Kini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang sedang dalam proses harmonisasi.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X