KALTENGLIMA.COM - KPU menegaskan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa maju kembali di pilkada ulang 2025. KPU menyampaikan tahapan pilkada ulang dimulai pada Januari 2025.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)
"Asalkan masih ada yang mencalonkan," sambungya.
Baca Juga: Resmi Dijual, Intip Harga iPad Mini 7 di Indonesia
Diketahui, terdapat dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif menyebut calon-calon baru pun bisa turut serta mendaftar di pilkada ulang.
Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Kini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang sedang dalam proses harmonisasi.
Artikel Terkait
Hakim PN Medan Vonis 2 Tersangka Kurir Sabu 2kg selama 19 Tahun Penjara
Majelis Umum PBB Sahkan Hari Danau Sedunia Usulan Indonesia
Tiket Kereta Masih Tersisa 2,5 Juta Jelang Libur Nataru
Usai Tumbang di Pilkada Jakarta, Golkar Bahas Posisi Ridwan Kamil
Ini Kata IDI usai Owner Ria Beuty Klaim Punya 33 Sertifikat