KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Iran telah mengirim surat kepada Indonesia, memohon agar narapidana yang berasal dari Iran dan ditahan di Indonesia dapat dipindahkan ke negaranya.
Yusril menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, namun hingga kini belum ada diskusi lebih lanjut terkait permohonan tersebut.
Yusril juga mencatat bahwa Indonesia kini sedang mempelajari setiap kasus secara mendetail, mengingat banyaknya jumlah narapidana asal Iran yang diminta dipindahkan.
Baca Juga: Motor Ojol Raib Digondol Maling saat Makan Di Warmindo
Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut, dan Yusril menekankan bahwa proses pemindahan narapidana sedang dianalisis berdasarkan kasus per kasus. Di sisi lain, Yusril juga mengonfirmasi bahwa tidak ada narapidana asal Indonesia yang sedang dipenjara di Iran.
Menurutnya, meski ada dua orang WNI yang sebelumnya dipidana di Iran, keduanya telah menerima grasi dari Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia.
Selain itu, Yusril menyebutkan bahwa Indonesia tengah memproses pemindahan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati asal Prancis yang dihukum karena kasus psikotropika.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Hapus Transjakarta koridor 1 rute Blok M-Kota, Ini Alasannya
Meskipun permintaan pemindahan Atlaoui datang langsung dari yang bersangkutan, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari pemerintah Prancis.
Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah memindahkan beberapa narapidana, seperti Mary Jane, terpidana kasus penyelundupan heroin yang dipindahkan ke Filipina, serta lima anggota Bali Nine yang dipindahkan ke Australia.
Artikel Terkait
Usai Dikeluarkan dari SMA 70, Ini Rencana Didik DKI untuk Lima Pelaku Perundungan
Pihak Sri Mulyani Angkat Bicara Terkait PPN 12% pada Uang Elektronik
BNN Sambangi Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Pemprov Jakarta Akan Hapus Transjakarta koridor 1 rute Blok M-Kota, Ini Alasannya