KALTENGLIMA.COM – Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Namun, penerapan PPN ini hanya untuk barang mewah saja.
PPN 112 persen ini juga akan berlaku untuk Netflix, Spotify, YouTube, hingga isi pulsa ponsel. Padahal, berlangganan itu bukan suatu barang mewah.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir Dari Semifinal Piala AFF 2024
Mengapa berlangganan platform tersebut masuk dalam pengenaan PPN 12 persen?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, platform tersebut masuk dalam objek pajak PPN PMSE.
Maka dari itu, otomatis jika ada kenaikan PPN, biaya langganan Netflix, Spotify, Youtube Premium dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Viral! Seorang Bayi Tewas Akibat Sang Ayah Emosi Gara-gara Game Online
Pengenaan PPN pada biaya langganan platform tersebut sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sedangkan, penjualan pulsa, token, hingga kartu perdana juga masuk dalam objek PPN. Hal tersebut tertuang dalam PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. ***
Artikel Terkait
Persebaya Akui Tidak Puas Atas Kinerja Wasit dan Asisten VAR
MU Selesaikan Transfer Pemain Pertama di Bawah Asuhan Ruben Amorim
Bisul di Kaki: Penyebab dan Cara Mengobatinya yang Tepat
Rahasia Tidur Nyenyak ala Rasulullah: Cara Alami Atasi Kelelahan Kronis
Selain Sinar Matahari, Ini Asupan Vitamin D Lainnya