Begini Pejelasan Mengapa Langganan Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 12:41 WIB
Bukan Barang Mewah, Spotify hingga Netflix bakal kena PPN 12 persen (akun x @gagan_arora1)
Bukan Barang Mewah, Spotify hingga Netflix bakal kena PPN 12 persen (akun x @gagan_arora1)

KALTENGLIMA.COM – Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.

Namun, penerapan PPN ini hanya untuk barang mewah saja.

PPN 112 persen ini juga akan berlaku untuk NetflixSpotify, YouTube, hingga isi pulsa ponsel. Padahal, berlangganan itu bukan suatu barang mewah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir Dari Semifinal Piala AFF 2024

Mengapa berlangganan platform tersebut masuk dalam pengenaan PPN 12 persen?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, platform tersebut masuk dalam objek pajak PPN PMSE.

Maka dari itu, otomatis jika ada kenaikan PPN, biaya langganan Netflix, Spotify, Youtube Premium dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Viral! Seorang Bayi Tewas Akibat Sang Ayah Emosi Gara-gara Game Online

Pengenaan PPN pada biaya langganan platform tersebut sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sedangkan, penjualan pulsa, token, hingga kartu perdana juga masuk dalam objek PPN. Hal tersebut tertuang dalam PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X