KALTENGLIMA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Rabu, 25 Desember, dan Kamis, 26 Desember 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan Hari Raya Natal dan cuti bersama. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peraturan ini juga sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam keputusan presiden.
Baca Juga: Mensos Salurkan Bantuan untuk Jemaat Gereja Korban Banjir di Makassar saat Natal
Syafrin mengimbau seluruh pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Sistem ganjil-genap di Jakarta biasanya berlaku pada 25 ruas jalan, dengan dua sesi setiap hari Senin hingga Jumat:
- Sesi 1:Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sesi 2:Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Benarkah Pewarna Rambut Sebabkan Autoimun? Pakar Imunologi Beri Jawaban
Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (dari simpang Ketimun 1 hingga simpang TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (dari simpang Tomang Raya hingga Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Bekasi Timur Raya hingga Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lebih lancar, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bepergian atau merayakan hari besar tersebut.
Artikel Terkait
Ayah Tiri Penganiaya Balita di Padang Pariaman Ternyata Positif Sabu
Polisi Periksa 274 Sopir di Terminal Pulogebang, 37 Sopir Tak Layak Operasi
1.574 Posko Kesehatan Disiapkan Kemenkes Hadapi Lonjakan Libur Nataru
Isu BPJS Dikenai PPN 12 Persen, Kemenkes Angkat Bicara