KALTENGLIMA.COM - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan John Refra alias John Kei mendapatkan remisi khusus Natal 2024 selama 1 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut tercatat dalam sistem informasi dan catatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Andika menjelaskan bahwa ketiga narapidana tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat, salah satunya memiliki perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas pembinaan yang baik selama berada di dalam penjara.
Baca Juga: Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Pusako Unand: Perlemahan Pemberantas Korupsi
Selain Mario Dandy, Shane Lukas, dan John Kei, 678 narapidana lainnya yang berada di Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) se-DKI Jakarta juga mendapatkan remisi khusus pada Natal 2024.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Artikel Terkait
Sambut Libur Natal, Dishub DKI Hapus Sementara Ganjil Genap Hingga 26 Desember
Pernah Diperiksa soal Kasus Harun Masiku, Kini Yassona Dilarang Pergi ke LN
Hasto Tersangka KPK Politisasi, Begini Respons Cak Imin
Hasto dan Yassona Dicegah KPK Pergi ke LN Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya