Mario Dandy, John Kei dan Shane Lukas Dapat Remisi Natal 2024 Selama Sebulan

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 20:23 WIB
Foto Mario Dandy (Twitter/@narkosun)
Foto Mario Dandy (Twitter/@narkosun)

KALTENGLIMA.COM - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan John Refra alias John Kei mendapatkan remisi khusus Natal 2024 selama 1 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut tercatat dalam sistem informasi dan catatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Andika menjelaskan bahwa ketiga narapidana tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat, salah satunya memiliki perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas pembinaan yang baik selama berada di dalam penjara.

Baca Juga: Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Pusako Unand: Perlemahan Pemberantas Korupsi

Selain Mario Dandy, Shane Lukas, dan John Kei, 678 narapidana lainnya yang berada di Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) se-DKI Jakarta juga mendapatkan remisi khusus pada Natal 2024.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X