KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang yang diduga sebagai "Pak Ogah" yang memukuli seorang pengemudi mobil berinisial IH di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor.
Kedua pelaku yang telah diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan Polres Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Baca Juga: Polresta Bogor Ungkap Kasus Pemberangkatan 8 TKW Ilegal ke Timur Tengah
Dua tersangka yang telah ditangkap adalah R dan J, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini terus berupaya melacak keberadaan D untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Insiden pemukulan ini terjadi pada Minggu, 22 Desember, di tengah kondisi lalu lintas yang padat di jalur alternatif Puncak. Kejadian tersebut memicu perhatian publik dan mempercepat proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Artikel Terkait
Imipas sebut Remisi Natal Hemat Anggaran Hingga Rp 8 Miliar
Menteri PKP Gelar Open House Natal, Dihadiri AHY-Jaksa Agung
Kemlu Tegaskan Tidak Ada WNI yang Menjadi Korban Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
Wamen BUMN Sebut 1,3 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek