Polisi Tetapkan 2 Pak Ogah sebagai Tersangka Kasus Pemukulan di Puncak Bogor

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:16 WIB
Ilustrasi memukul (Pixabay/Pavlofox)
Ilustrasi memukul (Pixabay/Pavlofox)

KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga orang yang diduga sebagai "Pak Ogah" yang memukuli seorang pengemudi mobil berinisial IH di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor.

Kedua pelaku yang telah diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan Polres Bogor.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga: Polresta Bogor Ungkap Kasus Pemberangkatan 8 TKW Ilegal ke Timur Tengah

Dua tersangka yang telah ditangkap adalah R dan J, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini terus berupaya melacak keberadaan D untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Insiden pemukulan ini terjadi pada Minggu, 22 Desember, di tengah kondisi lalu lintas yang padat di jalur alternatif Puncak. Kejadian tersebut memicu perhatian publik dan mempercepat proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X