Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Harvey Moeis

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:25 WIB
Harvey Moeis. Foto: Istimewa
Harvey Moeis. Foto: Istimewa

KALTENGLIMA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengumumkan bahwa jaksa telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Harvey terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.

"Kami sudah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan banding di pengadilan," ujar Harli di Jakarta, Selasa. Jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang menyusun memori banding berdasarkan catatan persidangan sebagai pedoman, meskipun salinan putusan masih ditunggu.

Baca Juga: Prabowo Subianto jadi Tokoh Paling Populer Tahun 2024, Kalahkan Jokowi

Harli mengungkapkan perbedaan signifikan antara tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara, dengan vonis hakim yang hanya 6,5 tahun, menjadi salah satu alasan utama pengajuan banding.

Harli menegaskan Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan bagi terdakwa korupsi. "Kami sangat responsif terhadap pernyataan Presiden yang menyatakan vonis terdakwa HM terlalu ringan dibanding tuntutan JPU," katanya.

Presiden Prabowo, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, sebelumnya menyebut vonis ringan bagi koruptor dengan kerugian negara ratusan triliun tidak mencerminkan keadilan.

Baca Juga: Ternyata Negara Ini Rayakan Tahun Baru 2025 Duluan

Presiden Prabowo menekankan bahwa terdakwa korupsi seharusnya mendapatkan hukuman berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Prabowo kepada Jaksa Agung saat memberi arahan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai menggambarkan kekesalan Presiden terhadap maraknya vonis ringan bagi koruptor, meskipun mereka merugikan negara dalam jumlah besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X