Prabowo Minta Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kejagung

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 22:43 WIB
Prabowo Subianto beri arahan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Prabowo Subianto beri arahan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa untuk banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis menjadi hingga 50 tahun penjara.

Diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pidana 6,5 tahun penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Nama Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pernyataan Prabowo selaku Kepala Negara adalah pemikiran yang filosofis.

Selaku penegak hukum, kata Harli, pihaknya bakal memegang teguh pada perundang-undangan.

"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Harli usai pemaparan Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Diminati tim Arab Saudi, Casemiro Tinggalkan Manchester United?

"Sedangkan kita, tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor," tambahnya.

Saat penuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU telah melakukan penuntutan 12 tahun untuk terdakwa Harvey. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Selain itu, Prabowo meminta agar Kejagung melakukan perlawanan terhadap putusan hakim alias banding. Harli mengatakan, dirinya tentu bakal sepemahaman dengan hal yang diucapkqn Prabowo.

Baca Juga: Disebut Sukses Taklukkan Hati Independent Women, Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal 'Go Public' Resmi Pacaran?

Bahkan, Harli mengaku, jika pihaknya sangat responsif atas pernyataan tersebut.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil, yang terkait dengan memori banding," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X