3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal yang disangkakan mencakup:
- Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut. Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Artikel Terkait
Pengacara di Bone Tewas Ditembak OTK saat Rayakan Malam Tahun Baru
Ini Kata Erick Thohir usai Bos PT JAL jadi Wakil Danantara
Diduga Masuk Tak Bayar Tiket, Sekuriti Keroyok Pedagang: TMII Lakukan Pengusutan
Ini Cara Akses Coretax DPJ: Portal untuk Seluruh Layanan Perpajakan