MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Begini Respon Anies

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 22:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggemparkan dunia politik dengan keputusan kontroversialnya yang menghapuskan aturan Presidential Threshold (PT), ambang batas yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau koalisi untuk mengajukan calon presiden dalam pemilu.  (Istimewa)
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menggemparkan dunia politik dengan keputusan kontroversialnya yang menghapuskan aturan Presidential Threshold (PT), ambang batas yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau koalisi untuk mengajukan calon presiden dalam pemilu. (Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% suara.

Keputusan ini mendapat tanggapan dari Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.

Anies memberikan apresiasi kepada empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil menggugat dan memenangkan kasus presidential threshold di MK.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gelontorkan Dana Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran

Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Dalam unggahannya di platform X, Anies menyebut para mahasiswa ini sebagai anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, berbeda dari mereka yang justru merusaknya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi masa depan demokrasi di Tanah Air.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Jalan Tol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Ini

MK memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh ambang tertentu.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X