KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% suara.
Keputusan ini mendapat tanggapan dari Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.
Anies memberikan apresiasi kepada empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil menggugat dan memenangkan kasus presidential threshold di MK.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Gelontorkan Dana Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Dalam unggahannya di platform X, Anies menyebut para mahasiswa ini sebagai anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, berbeda dari mereka yang justru merusaknya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi masa depan demokrasi di Tanah Air.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Jalan Tol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Ini
MK memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh ambang tertentu.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Berapa Batasan Usia Anak Boleh Diajak Umrah? Ini Jawabannya
KPK Amankan Uang Rp62 Miliar Dugaan Korupsi Divisi EPC PT PP
Cak Imin: Putusan MK Jadi Peluang PKB Ajukan Kader jadi Capres
Pelaku Penembakan di Jalan Tol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Ini