KALTENGLIMA.COM - Masyarakat Indonesia sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu. Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga sudah rampung dilakukan.
Lalu, kapan jadwal pelantikan kepala daerah?
Jadwal terkait pelantikan kepala daerah sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. KPU juga sudah menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih di beberapa daerah. Tetapi, beberapa daerah lainnya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga jadwal pelantikan kepala daerah diundur dari jadwal sebelumnya. Oleh karena itu, berikut kami sajikan informasi soal jadwal pelantikan kepala daerah.
Baca Juga: Pria di Sukabumi Ngaku Dibacok Gerombolan Motor, Ternyata…
Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.
Sedangkan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara. Adapun tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah dirincikan pada Pasal 22A, sebagai berikut:
- Pelantikan gubernur dan wakil gubernur: 7 Februari 2025
- Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota: 10 Februari 2025
Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Razman: Beliau ke China Cangkok Ginjal
Tetapi, jadwal tersebut harus diundur sebab sejumlah daerah yang mengajukan permohononan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah tersebut telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
"Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Sama halnya dengan pemilihan yang dilakukan secara serentak, pelantikannya pun diselenggarakan secara serentak atau bersama-sama. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Rifqi bahwa tak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dan yang tidak bersengketa.
Baca Juga: Stop Syuting dan Ikut Suami Tinggal di AS, Ini Kegiatan Baru Aurelie Moeremans
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025," katanya.
Artikel Terkait
Waspadai Keluhan di Kaki, Bisa Jadi Tanda Awal Masalah Jantung
Penjualan iPhone di China Turun dalam Empat Bulan Terakhir
Kak Seto Minta Polisi Usut Kasus Pelecehan Anak Oleh Ustadz di Ciledug
Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan Peringati Hari Kemerdekaan
Lionel Messi Absen dalam Upacara Penganugerahan di Gedung Putih