KPK Tunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:56 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK (Dok. Istimewa)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK (Dok. Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pihaknya menghormati komitmen Hasto yang sebelumnya menegaskan akan menaati proses hukum yang berjalan.

"Saya pikir saudara HK sudah menyatakan akan taat terhadap proses hukum, dan partainya juga menghormati prosedur yang ada. Kita tunggu saja," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga: Menag Sebut Penurunan Biaya Haji 2025 Sesuai Permintaan Prabowo

Tessa menambahkan, jadwal pemanggilan ulang Hasto sedang diatur oleh penyidik dan kemungkinan akan dilakukan setelah 10 Januari.

Penundaan kehadiran Hasto dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapesy, yang menyebut pemanggilan KPK bertepatan dengan rangkaian kegiatan HUT PDIP.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan karena ada rangkaian HUT PDIP yang sudah dijadwalkan sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya. Ia berharap pemanggilan dapat dijadwalkan ulang setelah peringatan tersebut.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp 55,4 Juta

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Selain itu, Hasto juga disangka menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku merusak ponsel dan melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Optimisme Menko Zulhas: Produksi Beras 2025 Bisa Tembus 32,8 Juta Ton

KPK telah mencegah Hasto dan Donny ke luar negeri selama enam bulan. Larangan yang sama diberlakukan terhadap Yasonna H. Laoly, mantan Menkumham, yang turut disebut dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X