KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih dalam proses verifikasi," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Januari.
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset Raffi telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan. "Setelah proses selesai, laporan tersebut akan dipublikasikan," tambahnya.
Baca Juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan Digeledah KPK, Temukan Ini
Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa baru 72 persen anggota Kabinet Merah Putih yang menyampaikan LHKPN. Data per 7 Januari menunjukkan 44 dari 55 menteri atau pejabat setingkat menteri telah melaporkan kekayaannya.
Untuk wakil menteri atau pejabat setingkat wakil menteri, hanya 38 dari 57 yang telah melaporkan, sementara di posisi utusan khusus baru 8 dari 15 yang memenuhi kewajiban tersebut.
KPK mengingatkan para pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan pelaporan harta kekayaan mereka. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 Januari, atau tiga bulan setelah dilantik.
Artikel Terkait
Waduh! Harga Cabai Makin Pedas, Setara Daging Sapi
Menpan RB: ASN Belum Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat
Kejati NTB Pastikan Dokumen Kasus Pelecehan Agus Sudah Lengkap