Heboh Siswa SD Medan Nunggak SPP Belajar di Lantai, Kepsek Minta Maaf

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:01 WIB
Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Lantaran Nunggak SPP (dok. SPP)
Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Lantaran Nunggak SPP (dok. SPP)

 

KALTENGLIMA.COM - Media sosial sedang ramai dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa SD swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh untuk belajar di lantai oleh wali kelas dengan alasan menunggak uang sekolah selama 3 bulan. Kepala sekolah mengatakan bahwa terdapat miskomunikasi.

"Itu sebenarnya nggak ada peraturan sekolah, miskomunikasi saja sebenarnya. Anak itu kan tidak menerima rapor waktu pengambilan raport dikarenakan dia belum lunas uang SPP," ucap Kepsek SD Juli Sari, dilansir detikSumut, Jumat (10/1/2025).

Selanjutnya, Juli menyebutkan tidak terdapat adanya masalah jika siswa tersebut belum membayar uang sekolahnya. Dia menambahkan jika wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri jika tidak boleh mengikuti pelajaran apabila tidak mengambil rapor.

Baca Juga: Rutin Minum Cuka Apel, Ini Efek Terduga yang Terjadi Pada Tubuh

"Tapi itu tidak menjadi permasalahan dari sekolah sebenarnya, rupanya wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya, bahwasanya kalau anak tidak mengambil rapor tidak dibolehkan mengikuti pelajaran, buat peraturan itu tanpa kompromi dulu dengan sekolah," katanya.

Juli menyampaikan jika ia telah meminta maaf kepada orang tua siswa atas peristiwa tersebut pada hari kejadian. Menurutnya, masalah tersebut sudah diselesaikan dan siswa pun tetap sekolah usai kejadian.

"Ada (kepsek panggil wali kelas), kan kejadian itu orang tuanya (siswa) kan nangis-nangis, kami bawa ke kantor kami tanya kronologinya, udah kami selesaikan hari itu juga, saya sebagai kepala sekolah sebagai pihak dari wali kelas memohon maaf sama orang tuanya, anak itu tetap sekolah sampai sekarang tetap sekolah di sekolah" tutupnya.

Baca Juga: Viral di Medsos X Makanan Anak TK di Korsel Lengkap, Bayar atau Gratis?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X