Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.
Baca Juga: MKKS SMP Kapuas: Dorong Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah
Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.
Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.
Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.
Baca Juga: MKKS SMP Kapuas: Pembahasan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kebijakan Terbaru
Kendati demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.
Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025.
Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.
Artikel Terkait
Perkuat Sinergitas, Dandim 1013/MTW Terima Kunjungan Kapolres Barito Utara
Ide Kegiatan Isra Miraj di Sekolah yang bisa Dilakukan
Sosialisasi Program ‘10 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia’ untuk Membentuk Generasi Pelajar Berkarakter di Kapuas Hilir
Kantin Kejujuran di 18 Sekolah Dasar Kapuas Hilir: Membangun Budaya Anti Korupsi Sejak Dini
Mewujudkan Anak Indonesia Hebat melalui Program 7 Kebiasaan di Sekolah Dasar