Coretax Diklaim Sudah Lancar Tapi Banyak Laporan Kendala, Bakal Dipakai untuk SPT Tahunan?

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 15:07 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi CoreTax. (ortax.org)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi CoreTax. (ortax.org)

Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Baca Juga: MKKS SMP Kapuas: Dorong Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah

Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga: MKKS SMP Kapuas: Pembahasan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kebijakan Terbaru

Kendati demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025.

Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X