KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot.
Dalam operasi tersebut, sejumlah peralatan dan gubuk yang sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, di Blangpidie, Minggu, 19 Januari.
Baca Juga: RS Polri Terima 14 Sampel DNA Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza
Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Abdya.
Sebelumnya, pihak Polres Abdya telah mengeluarkan imbauan pada awal Desember 2024 agar semua kegiatan ilegal tersebut dihentikan.
Operasi ini melibatkan kerja sama antara personel Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya.
Baca Juga: Banjir Merendam Bandar Lampung, 11.223 Orang Terdampak
Tim gabungan berhasil menertibkan dua lokasi tambang ilegal, yaitu di Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, dan Alue Buya, Desa Pante Rakyat.
Di Alue Rimueng ditemukan gubuk dan peralatan tambang yang telah lama ditinggalkan, sementara di Alue Buya ditemukan penyaring atau asbuk yang juga sudah tidak beroperasi.
Iptu Wahyudi menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Latsar CPNS: Pengertian, Tujuan, dan Proses Pelaksanaannya yang Wajib Diketahui
Selain itu, penindakan ini juga merupakan upaya mencegah kerugian negara akibat aktivitas yang melanggar hukum.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artikel Terkait
Ketahui Makna Perayaan Imlek dan Sejarahnya di Indonesia
Soal Pagar Laut di Tangerang Dicabut, Menteri KKP: Tunggu Dulu Dong
Kisah Perjuangan Guru Honorer di Sukabumi, Empan Supandi Rela Berjalan Kaki Belasan Kilometer untuk Mengajar