DJP Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Coretax Atas Namakan Pejabat

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi coretax. (freepik.com)
Ilustrasi coretax. (freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP terkait Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penipuan dilakukan melalui berbagai metode seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial (social engineering).

Dwi menegaskan bahwa modus penipuan ini sebenarnya bukan hal baru, namun implementasi Coretax DJP telah dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk melancarkan aksi mereka.

Baca Juga: Polres OKU Timur Sita 118 Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar

Penjelasan lebih rinci mengenai modus-modus tersebut dapat dilihat dalam Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024.

Ia mengingatkan masyarakat agar selalu kritis terhadap pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP dan memastikan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Masyarakat diminta tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta update data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau pemrosesan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Tips Memilih Buah Durian Matang Pohon yang Manis Berkualitas

Modus lainnya meliputi permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu (.apk), mengeklik tautan yang menyerupai domain resmi DJP, atau membayar biaya yang seolah-olah terkait layanan pajak.

Dwi menekankan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap email yang bukan berasal dari domain resmi DJP, yakni pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan, termasuk melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau situs pengaduan.pajak.go.id.

Baca Juga: Borneo FC Amankan 3 Poin usai Kalahkan Arema

Wajib pajak juga dapat melaporkan modus ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X