KALTENGLIMA.COM - Selebgram Isa Zega menjadi tersangka kasus UU ITE. Ia langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon memastikan, Isa Zega sudah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari lewat media sosial.
Isa Zega langsung dijebloskan ke Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Penahanan dilakukan hari ini, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Akibat Serangan Israel, 38 Ribu Lebih Anak di Gaza Berstatus Yatim Piatu
"Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan," kata Charles.
Charles menegaskan, Isa Zega dinyatakan sehat setelah diperiksa tim Medis RS Bhayangkara Surabaya. Ia langsung ditahan di rutan perempuan.
Terkait penahanan di rutan perempuan, Charles mengatakan, hal itu berdasarkan identitas Isa Zega yang bertuliskan kelamin perempuan. "Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya," imbuhnya.
Baca Juga: Reaksi Istri usai Hendra Setiawan Benar-benar Pensiun
Selama proses pemeriksaan, Isa Zega tak seorang diri. Ia didampingi kerabat serta pengacara. Akibat ulahnya itu, Charles menyatakan Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Artikel Terkait
WhatsApp Kini Izinkan Kamu Bagikan Status ke Instagram dan Facebook Stories!
Bahagia Pamer Baby Bump, Aaliyah Massaid Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Kepala BGN Jamin Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadan
Apa Itu ‘Maskne’? Ketahui Penyebab Jerawat dari Penggunaan Masker yang Berlebihan
Tanzania Diserang Wabah Virus Marburg, 9 Orang Dilaporkan Tewas