KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan langkah penghematan anggaran untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam APBN dan APBD Tahun 2025, yang mencakup penghematan belanja sebesar Rp306,69 triliun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa upaya penghematan dilakukan melalui beberapa strategi:
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Jakarta, Disdik DKI Lakukan Pemeriksaan
1. Perjalanan Dinas:
- Mengutamakan pertemuan daring untuk pelatihan dan sosialisasi.
- Menggunakan fasilitas kantor KPK untuk kegiatan internal.
- Membatasi jumlah personel dan skala prioritas untuk kegiatan luar kota.
2. Operasional Kantor:
- Mengurangi penggunaan barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital.
- Efisiensi dalam pengelolaan fasilitas kerja di dalam gedung.
Baca Juga: Modus Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong di Jakpus
3. Honorarium:
- Tidak ada alokasi untuk honorarium karena KPK menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system).
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Amankan 34 Motor Usai Bubarkan Balap Liar di Sentul Bogor
Donald Trump Tanda Tangani Larangan Transgender di Militer AS melalui Perintah Eksekutif
Banjir Kembali Melanda Grobogan, Gangguan Kereta Api Arah Jakarta Terjadi