KPK Akan Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor Sesuai Instruksi Prabowo

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 19:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan langkah penghematan anggaran untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam APBN dan APBD Tahun 2025, yang mencakup penghematan belanja sebesar Rp306,69 triliun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa upaya penghematan dilakukan melalui beberapa strategi:

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Jakarta, Disdik DKI Lakukan Pemeriksaan

1. Perjalanan Dinas:

   - Mengutamakan pertemuan daring untuk pelatihan dan sosialisasi.

   - Menggunakan fasilitas kantor KPK untuk kegiatan internal.

   - Membatasi jumlah personel dan skala prioritas untuk kegiatan luar kota.

2. Operasional Kantor:

   - Mengurangi penggunaan barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital.

   - Efisiensi dalam pengelolaan fasilitas kerja di dalam gedung.

Baca Juga: Modus Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong di Jakpus

3. Honorarium:

   - Tidak ada alokasi untuk honorarium karena KPK menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X