Setelah Sidang di Singapura, Kemenkumham Jelaskan Proses Ekstradisi Paulus Tannos

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 17:35 WIB
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (frekuensinews.com)
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (frekuensinews.com)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menunggu proses persidangan di Singapura terhadap Paulus Tannos sebelum melanjutkan proses ekstradisi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri jalannya persidangan di negara tersebut.

Supratman menjelaskan bahwa setelah pengadilan tingkat pertama di Singapura mengeluarkan putusan, masih ada kemungkinan banding.

Baca Juga: Banjir Terjang Puncak Bogor, Lima Rumah Alami Kerusakan

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia hanya dapat menunggu proses hukum di Singapura berjalan hingga tuntas.

Saat ini, pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman menargetkan agar seluruh dokumen dapat diselesaikan sebelum 3 Maret 2025 agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditunda: Ombak Tinggi dan Angin Kencang

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa persidangan di Singapura bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas Paulus Tannos.

Proses ini merupakan bagian dari hukum nasional Singapura yang harus dihormati oleh Indonesia sebagai negara sahabat dan bagian dari perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani kedua negara.

Widodo juga mengakui adanya kemungkinan Indonesia kalah dalam proses persidangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal dalam melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendukung ekstradisi.

Baca Juga: 9 Larangan Saat Imlek yang Dipercaya Membawa Sial, Mitos atau Fakta?

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap optimis dalam menyelesaikan prosedur ekstradisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Jika diperlukan, ada kemungkinan perpanjangan waktu untuk melengkapi dokumen tanpa harus mengulang proses dari awal. Oleh karena itu, Widodo meminta masyarakat untuk menunggu hingga seluruh tahapan ekstradisi selesai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X