Pemerintah Resmi Hapus Honorer di 2025, Apakah Ada Penggantinya?

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 22:34 WIB
Honorer Sudah Resmi Dihapus 2025, Ini Gantinya! (Instagram @bkpsdmcianjurkab)
Honorer Sudah Resmi Dihapus 2025, Ini Gantinya! (Instagram @bkpsdmcianjurkab)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan, menggantinya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada UU No.20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

"Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK)," ujar Aba Subagja, dikutip Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Program Pembangunan Harus Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

Menurut Aba, peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk para pegawai honorer sangat besar.

Hal ini terlihat dari pendaftaran PPPK yang dilakukan sebanyak dua tahap hingga 20 Januari 2024.

Adapun bagi tenaga non ASN yang berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I tapi tidak lulus dalam seleksi kompetensi dasar tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Legislator Ajak Lestarikan Event Budaya Lokal

"Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK paruh waktu," ujarnya.

Aba juga mengingatkan bahwa para pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi penuh waktu.

Pengangkatan bergantung pada beberapa faktor. Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Perangkat Desa Ujung Tombak Pemerintahan

"Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X