Menkum Pastikan Status Paulus Tannos Masih WNI

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 20:00 WIB
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (frekuensinews.com)
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (frekuensinews.com)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini disebabkan oleh prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia, sehingga meskipun Tannos memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraannya tidak serta-merta berubah.

Menurut Supratman, Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, tetapi prosesnya belum selesai karena ia belum melengkapi dokumen yang diperlukan. Hingga tahun 2018, paspor Tannos masih tercatat sebagai WNI atas nama Thian Po Tjhin.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS Bertambah

Pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisinya.

Saat ini, Indonesia memiliki waktu hingga 3 Maret 2025 untuk mengajukan permohonan ekstradisi dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura. Namun, Supratman yakin bahwa persyaratan tersebut dapat dipenuhi lebih cepat.

Kasus ini menjadi proses ekstradisi pertama yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura sejak perjanjian ekstradisi ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Baca Juga: Menkum Optimis Proses Ektradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum Batas Waktu

Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 karena keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP-el.

Ia akhirnya ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat setelah Polri mengajukan permohonan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Tannos, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang dalam proses mengupayakan ekstradisinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X