KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 15 orang karyawan toko elektronik Atakrib di Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, telah berhasil diamankan oleh pihak polisi. Mereka ditangkap atas tuduhan mencuri sejumlah barang dari gudang toko.
Para tersangka yaitu pria inisial SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), dan RBP (29). Kemudian NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
"Para pelaku ini macam-macam, ada bagian pengiriman ada di gudang. Paling banyak di bagian gudang," ungkap Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo pada konferensi pers di Polresta Sleman, Triharjo, Sleman.
Baca Juga: Hamas Konfirmasi Soal Tewasnya Panglima Militer Mohammed Deif
Edy menyampaikan bahwa semua pelaku menggondol barang elektronik ketika melakukan pengiriman barang dari gudang dengan membuat pemesanan fiktif. Aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak tahun 2024.
"Mengambilnya tidak dengan mengakali sistem tapi pada saat ada pesanan kemudian barang tersebut diambil bersama-sama dengan order yang dikirim. Jadi mengelabui pengiriman barang. Nanti ada order lagi dia sisipkan barang apa lagi, jadi pemilik tidak tahu," Edy menjelaskan.
"Dari Februari 2024. Nah uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian kalau di LP (laporan polisi) kurang lebih Rp 500 juta tapi sekarang diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdeteksi," lanjutnya.
Baca Juga: Apakah Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Akan Lanjut ke Season 2 dan 3? Ini Ungkapan Penulis
Artikel Terkait
Valentino Rossi Ngebet Ingin Jajal Sirkuit Mandalika
77 Etnis Rohingya Terdampar di Pantai Leuge Aceh Timur
Pemprov DKI Pertimbangkan Kembali Modifikasi Cuaca Karena Hal Ini
Bintangi Serial The Trauma Code: Hereos on Call, Ini Dia Fakta Tentang Choo Young Woo
Kabar Bahagia! Netflix Konfirmasi Tanggal Tayang Squid Game Season 3