KALTENGLIMA.COM - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Rano Karno, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak boleh berpoligami.
Pernyataan ini disampaikan Pramono setelah menerima gelar kehormatan "Abang" serta pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah penganut monogami dan tidak akan memberikan ruang bagi ASN di Jakarta untuk berpoligami di bawah kepemimpinannya.
Baca Juga: Tujuh Tahanan Sel Polres Parigi Moutong Kabur, Polisi Lakukan Pencarian
Menurut Pramono, jika ada ASN yang ingin berpoligami, maka mereka harus mencari pekerjaan di luar pemerintahan Jakarta.
Bahkan, ia menekankan bahwa aturan ini juga berlaku untuk dirinya dan Rano Karno. ASN yang melanggar aturan ini bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pernikahan dan perceraian bagi ASN.
Baca Juga: Banjir di Desa Santan Tengah Belum Surut, Warga Terjebak dan Dihantui Buaya
Pergub ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas, termasuk persyaratan bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Mereka harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang agar keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui pertimbangan matang.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Hapus Pengecer Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya!
Dari Hilang hingga Tewas: Kronologi Peserta Mapala di Gunung Joglo Bogor
Banjir di Desa Santan Tengah Belum Surut, Warga Terjebak dan Dihantui Buaya