Airlangga dan Menkeu Bertemu Bahas Coretax, Begini Hasilnya

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:10 WIB
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian

KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah pegawai Ditjen Pajak untuk meninjau perkembangan sistem Coretax yang masih mengalami kendala sejak diterapkan pada 1 Januari 2025.

Setelah melakukan peninjauan, Airlangga menegaskan bahwa perbaikan sistem inti administrasi pajak ini sangat penting agar tidak menghambat penerimaan negara.

Baca Juga: Polemik LPG 3 Kg, Dasco: Aturan Dadakan-Tak Tersosialisasi

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari sistem Coretax adalah meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan agar penerimaan anggaran tidak terganggu meskipun implementasi sistem tersebut masih memerlukan penyempurnaan, terutama karena sistem ini langsung diberlakukan secara nasional.

Dalam diskusinya dengan Sri Mulyani dan pegawai Ditjen Pajak, Airlangga juga meminta agar penyempurnaan sistem terus dilakukan.

Baca Juga: Buntut Outing Berujung Maut, Ortu Polisikan Kepala SMP hingga Pengelola Pantai Drini

Hal ini bertujuan agar layanan administrasi pajak dapat lebih memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak mereka.

Ia menekankan bahwa gangguan dalam sistem dapat berdampak pada anggaran pemerintah, sehingga perbaikan perlu segera dilakukan.

Airlangga juga menyoroti perlunya penyesuaian sistem di berbagai instansi lain agar dapat terhubung dengan Coretax guna memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Fenomena Cawalkot Banjarbaru Raih 100 Persen Suara, MK Lanjut Gugatan

Ia menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya melibatkan Ditjen Pajak, tetapi juga perbankan serta para wajib pajak sendiri.

Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan fast-moving consumer goods (FMCG) dan perusahaan yang sering menerbitkan faktur pajak memiliki sistem yang sesuai dengan kebutuhan mereka, mengingat karakteristik transaksi mereka berbeda dengan perusahaan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X