Kapan Batas Waktu Lapor Pajak SPT Tahunan?

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 11:11 WIB
Waktunya lapor SPT tahunan, kapan batas waktunya? (DJP)
Waktunya lapor SPT tahunan, kapan batas waktunya? (DJP)

KALTENGLIMA.COM – Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi membuka pelaporan untuk lapor SPT Tahunan 2024 mulai Januari 2025 ini.

Melaporkan SPT secara tepat waktu ini merupakan hal yang sangat penting, untuk kepentingan bersama menghindari denda dan teguran dari otoritas pajak.

Baca Juga: Tayang April Mendatang, MBC Bagikan Potret Ketika Reading Drama Bunny and Her Boys

Kapan sih batas waktu lapor pajak SPT Tahunan?

DJP menetapkan tenggat waktu berbeda bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan. Lapor SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan WP Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.

Baca Juga: Nubia V70 Max: HP Murah dengan Spesifikasi Menggoda Debut 15 Februari?

Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online

WP Orang Pribadi juga dapat melakukan Lapor SPT Tahunan pribadi online menggunakan layanan DJP Online dengan cara berikut:

Baca Juga: 5 Lagu Second Choice Paling Sakit, Ada Apa Aja Yaa

  1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. 
  2. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login"
  3. Pilih menu "Lapor", lalu klik layanan "e-Filing" Pilih "Buat SPT"
  4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai Pilih jenis formulir, seperti 1770 SS atau 1770 S Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim
  5. Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dulu kode verifikasi yang dikirim melalui email Masukkan kode verifikasi, lalu klik "Kirim SPT"
  6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai
  7. Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu "Submit SPT"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X