Rencana Batasi Akses Medsos Anak, Menteri PPPA: Sedang Berproses

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 17:14 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi bersama Direktur Utama PT PNM Arif Mulyadi. (cybertokoh)
Menteri PPPA Arifah Fauzi bersama Direktur Utama PT PNM Arif Mulyadi. (cybertokoh)

 

KALTENGLIMA.COM - Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan pihaknya tengah menyusun kebijakan soal aturan pembatasan usia akses media sosial (medsos). Kebijakan tersebut dibuat bersama kementerian terkait.

"Jadi memang kami sudah ada koordinasi dengan Menkomdigi kemudian dengan Mendikdasmen dan Menteri Kesehatan dan ada beberapa kementerian yang lainnya. Saat ini sedang berproses untuk kebijakan-kebijakan terkait dengan pembatasan penggunaan medsos di kalangan anak-anak khususnya," kata Arifatul di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ia pun menjelaskan jika dari hasil survei Kemen PPPA, adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu penyebabnya ialah pola asuh dan karena penggunaan gadget yang tidak bijaksana khususnya di kalangan anak-anak.

Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Dimulai Kapan? Simak di Sini Informasi Sidang Isbat

"Hasil survei kami dan hasil analisa dari kementerian kami adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak atau yang dilakukan oleh anak salah satu penyebabnya adalah pola asuh, dan yang kedua karena penggunaan gadget yang tidak bijaksana khususnya di kalangan anak-anak," ujarnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya regulasi saya belum tahu juga nanti apakah itu bentuknya undang-undang peraturan dan sebagainya kita tunggu saja karena saat ini masih proses ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Kebijakan tersebut dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Cek di Sini! Jadwal Libur Lebaran Idul Fitri 2025 Resmi Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut. Termasuk, menurutnya, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya.

Berdasarkan SK tersebut, kata Meutya, tim kerja yang terlibat, yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.

Baca Juga: Ketahui Kebiasaan yang Dapat Menyebabkan Batu Amandel

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X