KALTENGLIMA.COM - Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan pihaknya tengah menyusun kebijakan soal aturan pembatasan usia akses media sosial (medsos). Kebijakan tersebut dibuat bersama kementerian terkait.
"Jadi memang kami sudah ada koordinasi dengan Menkomdigi kemudian dengan Mendikdasmen dan Menteri Kesehatan dan ada beberapa kementerian yang lainnya. Saat ini sedang berproses untuk kebijakan-kebijakan terkait dengan pembatasan penggunaan medsos di kalangan anak-anak khususnya," kata Arifatul di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ia pun menjelaskan jika dari hasil survei Kemen PPPA, adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu penyebabnya ialah pola asuh dan karena penggunaan gadget yang tidak bijaksana khususnya di kalangan anak-anak.
Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Dimulai Kapan? Simak di Sini Informasi Sidang Isbat
"Hasil survei kami dan hasil analisa dari kementerian kami adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak atau yang dilakukan oleh anak salah satu penyebabnya adalah pola asuh, dan yang kedua karena penggunaan gadget yang tidak bijaksana khususnya di kalangan anak-anak," ujarnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya regulasi saya belum tahu juga nanti apakah itu bentuknya undang-undang peraturan dan sebagainya kita tunggu saja karena saat ini masih proses ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Kebijakan tersebut dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Cek di Sini! Jadwal Libur Lebaran Idul Fitri 2025 Resmi Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut. Termasuk, menurutnya, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya.
Berdasarkan SK tersebut, kata Meutya, tim kerja yang terlibat, yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.
Baca Juga: Ketahui Kebiasaan yang Dapat Menyebabkan Batu Amandel
"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.
Artikel Terkait
Tak Hanya Online, Peserta yang Mendaftar di Tempat Juga Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Simak Caranya!
Sering Makan Pepaya? Ini 5 Efek Samping Jika Dikonsumsi Terlalu Banyak
Waspada! Ini Hal yang Bisa Membuat HP Meledak dan Cara Menghindarinya
Adaptasi Novel Pidi Baiq Druken Monster, Vino G Bastian Akan Beradu Akting dengan Sissy Prescillia
Dikabarkan Putus Dari IU, Intip Gaji Lee Jong Suk yang Kabarnya Mencapai Rp 10 Miliar